Sultan Hassanal Bolkiah Berlakukan Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi Muhammad SAW

Tau kan teman-teman semua negara Brunei Darussalam
Negara tetangga Indonesia, Brunei Darussalam secara resmi mulai memberlakukan hukuman mati terhadap pelaku penghina Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wasallam.


Ini adalah sebuah sikap yang amat sangat tegas ditujukan kepada seluruh masyarakat nya agar tidak seenak mulutnya memberikan statement ucapan yang tidak patut, karena tau bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Rosul Allah untuk menyempurnakan agama dimuka bumi ini.
Ancaman hukuman bagi penghina nabi ini berlaku bagi siapa saja yang tinggal diwilayah Brunei baik beragama Muslim maupun agama lain. Hal ini sudah diberlakukan lama oleh Sultan Hassanal Bolkiah

Selain itu, dalam undang-undang hukum syariah yang telah mulai diberlakukan secara penuh pada Rabu (3/4/2019), sanksi tegas juga diberlakukan terhadap pelaku tindak pindana pencurian.

Para pelaku pencurian di Brunei kini menghadapi ancaman hukuman potong tangan berdasarkan hukum syariah.
Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat tetapi tidak menyebut secara eksplisit tentang hukum pidana yang baru diberlakukan.

Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat,” katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan.

Saya ingin menekankan bahwa negara Brunei adalah… negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah,” tambahnya seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Oh ya dalam pidatonya, Sultan Hassanal Bolkiah  juga menegaskan  bahwa dia ingin adzan dikumandangkan di semua tempat umum, tidak hanya di masjid, untuk mengingatkan warga Muslim tentang kewajiban mereka. Jadi harapan sultan ketika umat muslim yang sedang menjalankan aktifitas setiap harinya yaitu bekerja tau akan jadwal waktu sholat.

Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis,” tegas Sultan.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url