PSI Mengusulkan Masa Jabatan Presiden Menjadi 7 Tahun

MYBONUSPAYTREN - Terdengar kabar burung dari anggota partai PSI berbincang-bincang dan mengusulkan bahwa untuk masa jabatan presiden bukan lagi 5 Tahun akan tetapi menjadi 7 Tahun


Hal ini langsung ditanggapi oleh Ahli hukum tara negara Refly Harun angkat bicara mengenai ide Partai Solidaritas Indonesia mengusulkan masa jabatan presiden.

Asumsi menurut PSI, masa jabatan presiden ditambah dari lima menjadi tujuh tahun, tapi dibatasi hanya satu periode pemerintahan. Dan tidak bisa mencalonkan kembali sebagai presiden berikutnya.

Kira-kira “Saya setuju dengan usulan PSI itu. Tapi, tidak berlaku untuk Jokowi,” ucap Refly usai acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial, Bumi Katulampa, Bogor Timur, Sabtu (23/11). Refly malah mengusulkan masa jabatan presiden satu periode bisa enam, tujuh, dan maksimal delapan tahun. Namun, yang menurutnya paling moderat adalah tujuh atau enam tahun seperti yang terjadi di Filipina.


“Saya usulkan tujuh tahun. Delapan tahun kelamaan karena sudah menjadi dua kali masa jabatan presiden AS jadinya kan, atau  bisa lebih dari 1 periode tapi tidak berturut-turut,” ungkap Refly Harun di acara Konsolidasi Komisi Yudisial tersebut 

Menurut Refly, jabatan presiden yang tepat adalah tetap lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tapi tidak berturut-turut.

Jadi mengenai usulan presiden boleh lebih dari satu periode namun tidak boleh berturut-turut, Refli berpandangan agar presiden dapat berkonsentrask pada pekerjaannya dan tidak memikirkan pemilihan ulang.

Tetapi masa jabatannya lima tahun, dia berhenti. Kemudian 10 tahun kemudian baru nyalon lagi silahkan. Gak usah dibatasi. karena setelah jeda 5 tahun itu bukan perkara gampang untuk nyalon lagi kan usia, kesehatan dan lain sebagainya,” jelasnya.
.
“Sekarang kalo misalnya usulan PSI itu diadakan, maka di sini kan usulan pertama hanya satu periode, enam, atau tujuh tahun. Jadi tidak perlu di pemilihan ulang. Kalo ini perubahan terjadi, ya tidak berlaku untuk Jokowi,” katanya.

Hal tersebut untuk menghindari petahana menjadi calon presiden yang akan berdampak pada governance pemilu.
.
“Kan potensial menggunakan state aparatus, BUMN, TNI, POLRI, BIN, untuk memenangkan petahana,” tandasnya. Jadi sebaiknya kita fikirkan secara konstitusional untuk kebaikan bangsa dan negara.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url